STRATEGI PENYULUH KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN USIA DINI
DOI:
https://doi.org/10.65178/elfatih.v2i1.16Keywords:
Strategi, Penyuluh, Kantor Urusan Agama, PernikahanAbstract
Penyuluhan agama islam merupakan sebuah naungan yang diberikan oleh kementrian agama islam untuk melaksanakan dan menyebarkan agama islam yang sesuai dengan syariat yang di perintah oleh nabi kepada umat agama. Penelitian ini menggunakan metode Kantor Urusan Agamalitatif dengan dua rumusan masalah sebgai berikut Bagaimana strategi penyuluh Kantor Urusan Agama dalam mencegah pernikahan usia dini di kecamatan batu marmar. Apa saja Faktor penghabat dalam proses penyuluhan terkait pencegahan pernikahan usia dini di kecamatan batumarmar. Dengan hasil penelitian Peran yang dimaksud dalam penelitian kali ini membahas mengenai salah satunya adalah peran Kantor Urusan Agama dalam mengurangi pernikahan dini, berbicara mengenai peran, dapat diartikan sebuah tindakan dalam sebuah momen, momen yang dimaksud dalam penelitian ini adalah upaya dalam mengurangi angka pernikahan dini yang masih marak terjadi, sedangkan peranan adalah bagian dari tindakan utama yang harus dilakukan seseorang, dalam hal ini Kantor Urusan Agama sebagai unit terdepan dalam bidang pelayanan urusan agama tingkat kecamatan, mengemban tugas dan fungsi yang terkait langsung dengan pemberian pelayanan/pembinaan masyarakat di bidang urusan agama Islam. Berakaitan dengan upaya pengurangan angka pernikahan dini Kantor Urusan AgamaDownloads
Published
2023-04-30
How to Cite
Hoddin, M., Imamah, N., & Syafiqurrahman, S. (2023). STRATEGI PENYULUH KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN USIA DINI . El-Fatih: Jurnal Dakwah Dan Penyuluan Islam, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.65178/elfatih.v2i1.16
Issue
Section
Articles



